Kucing hutan yang di Jawa sering disebut sebagai ‘meong congkok’ dan dalam bahasa latin (ilmiah) dinamakan bengalensis, merupakan salah satu spesies kucing liar yang dilindungi di Indonesia.
Kucing hutan atau
Prionailurus bengalensis, dalam bahasa Inggris disebut sebagai leopard cat lantaran bulunyanya yang mempunyai totol-totol menyerupai carak kulit
macan tutul (leopard) meskipun secara taksonomi keduanya berbeda genus. Kucing hutan bergenus
Prionailurus sedang genus macan tutul adalah
Panthera.

Kucing hutan ini disebut Leopard Cat lantaran motif bulunya yang tutul-tutul
Leopard cat atau kucing hutan mempunyai
daerah sebaran yang luas meliputi India, Afghanistan, Nepal, Pakistan,
Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Cambodia, Thailand, Vietnam,
Myanmar, Pilipina, Laos, Malaysia, Singapura,
Indonesia (Jawa, Kalimantan, Sumatera), hingga ke Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Rusia, Taiwan, China, dan Hong Kong.
Habitat kucing hutan bervariasi, meliputi
hutan tropis, semak belukar, hutan pinus, semi-gurun, daerah pertanian,
hingga daerah bersalju tipis. Kucing yang dilindungi ini mampu hidup
dihabitat dengan ketinggian mencapai 3.000 mdpl.
Ukuran tubuh kucing hutan hampir sama dengan kucing-kucing biasa (kucing domestik; Felis silvestris catus).
Kucing hutan yang ditemukan di Indonesia memiliki panjang tubuh sekitar
46 cm dengan berat tubuh sekitar 2,2 kg dengan panjang ekor sekitar
separo dari panjang tubuhnya.
Warna bulu kucing hutan bervariatif
menurut daerah hidupnya. Di saerah selatan termasuk Indonesia cenderung
berwarna dasar kuning kecoklatan, tetapi di daerah utara (seperti Rusia
dan Jepang) didominasi warna abu-abu-silver. Bulunya halus dan pendek.
Warna dasar (kuning kecoklatan atau abu-abu silver) diselingi pola
belang-belang hitam dari bagian kepala sampai tengkuk. Sedangkan bulu di
daerah bertotol-totol hitam. Pola bulunya yang bertotol-totol ini
membuat kucing hutan ini dikenal sebagai leopard cat (kucing macan
tutul).
Kucing hutan merupakan binatang nokturnal
yang lebih banyak beraktifitas di malam hari termasuk untuk berburu
mangsa seperti burung, tikus,
bajing, tupai, serangga, ampibi, kelinci,
kancil dan binatang kecil lainnya.
Binatang
karnivora ini seperti berbagai jenis kucing lainnya merupakan binatang
yang sangat pandai memanjat. Bahkan, meski jarang melakukannya, kucing
hutan mempunyai kemampuan yang baik dalam berenang.
Subspesies Kucing Hutan.
Kucing hutan dulunya dimasukkan dalam genus Felis, bahkan di PP No. 7
Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, kucing
hutan masih ditulis dengan nama ilmiah Felis bengalensis.

Kucing hutan di Jawa disebut juga meong congkok
Kucing hutan (P. bengalensis) terdiri atas dua subspesies yaitu P. b. bengalensis dan P. b. iriomotensis.
Namun Berdasarkan analisis morfologi, Groves (1997) menyarankan untuk
membaginya kembali dalam beberapa spesies berbeda sesuai dengan asal
daerah atau pulau kucing hutan tersebut.
Beberapa sunspesies tersebut antara lain; Prionailurus bengalensis alleni (China), Prionailurus bengalensis bengalensis (India, Bangladesh, Asia Tenggara daratan, Yunnan), Prionailurus bengalensis borneoensis (Borneo), Prionailurus bengalensis chinensis (China, Taiwan, Filipina), Prionailurus bengalensis euptailurus (Siberia, Mongolia), P.b. heaneyi (Pulau Palawan, Filipina), Prionailurus bengalensis horsfieldi (Himalaya), Prionailurus bengalensis javanensis (Jawa, Indonesia), Prionailurus bengalensis rabori (Filipina), Prionailurus bengalensis sumatranus (Sumatra, Indonesia), Prionailurus bengalensis trevelyani (Pakistan), dan Prionailurus bengalensis iriomotensis (Jepang).
Konservasi Kucing Hutan. Kucing hutan (
Prionailurus bengalensis) dikategorikan dalam status konservasi Least Concern (Resiko Rendah) oleh
IUCN Redlist kecuali untuk subspesies
P. b. iriomotensis yang berstatuskan Endangered (Terancam).
Sedangkan oleh CITES, kucing hutan
didaftar dalam Apendiks II keculai untuk kucing hutan dari populasi di
Bangladesh, India dan Thailand yang dimasukkan dalam daftar Apendiks I.
Di berbagai negara, kucing liar bermotif mirif macan tutul ini pun
dilindungi oleh hukum negara masing-masing termasuk di Indonesia yang
memasukkan binatang ini dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan
PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Apalah namanya kucing hutan, meong congkok, leopard cat, kucing macan tutul, ataupun Prionailurus bengalensis yang pasti kucing liar ini telah memilih Indonesia sebagai salah satu habitatnya, so, mari kita lestarikan.
Klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Mamalia; Ordo: Carnivora; Famili: Felidae; Genus:
Prionailurus; Spesies:
P. bengalensis; Nama binomial
Prionailurus bengalensis ( Kerr , 1792)
http://alamendah.wordpress.com/2010/09/22/kucing-hutan-sang-kucing-leopard/